Perkembangan Koperasi Khususnya didaerah Pedesaan

Published November 25, 2014 by sutinah1

Koperasi adalah salah salah satu cara yang  paling tepat untuk meningkatkan perekonomian khususnya didaerah pedesaan. Ini dikarenakan infrastruktur dipedesaan belum memadai, Akibat infrastruktur tersebut para investor merasa belum nyaman untuk mendirikan sebuah bank didaerah pedesaan. Hal lain yang menjadikan investor tidak berani berinvestasi dikarenakan uang yang beredar di lingkungan pedesaan juga tidak begitu banyak sehingga  tidak memungkinkan untuk memenuhi standar kelayakan sebuah bank.

Jenis koperasi yang diharapkan disetiap desa adalah

Koperasi unit desa(KUD).Yaitu koperasi yang menjual sembako dan hal –hal yang dianggap penting untuk masyarakat desa masing-masing. Misalnya didesa yang mayoritas penduduknya petani,maka KUD tersebut menjual bibit dan pupuk serta macam-macam barang yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relatif rendah.

Koperasi Unit Desa (KUD) pada awal terbentuknya mempunyai visi, yaitu sebagai soko guru perekonomian bangsa dengan menganut pola usaha bersama untuk mensejahterakan masyarakat, karena ide dasar pembentukan koperasi sering dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945,khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi.

Strategi pola pengembangan KUD mencirikan bahwa masyarakat Indonesia yang umumnya tinggal di pedesaan dan sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani, hidup dalam kebersamaan ekonomi, sosial dan budaya untuk mencapai kesejahteraan hidupnya. KUD yang merupakan wadah petani di pedesaan untuk memenuhi pengadaan sarana produksi pertanian, permodalan dan pemasaran hasil pertanian pada kenyataannya tidak seindah visi yang dikemukakan, karena petani di pedesaan umumnya terjerat oleh sistem ijon yang setiap saat dapat merugikan usahatani mereka. Sistem ijon sudah merupakan wadah petani di pedesaan untuk mendapatkan biaya produksi usahatani, walaupun petani itu sendiri menyadari bahwa sistem ijon itu mereka tidak dapat memenuhi harapan ekonomi keluarganya secara berkelanjutan.

Keuntungan dari koperasi unit desa (KUD) tersebut antara lain :

  1. Masyarakat desa akan dengan mudah mendapatkan kebutuhan pokoknya setiap hari
  2. Harga yang didapatkan relatif lebih rendah daripada harga pasar
  3. Diharapkan dengan adanya koperasi tersebut maka masyarakat yang kurang mampu              dapat tertolong,misalnya keuntungan dari koperasi tersebut diberikan kepada fakir miskin yang ada didaerah tersebut.

Factor-faktor yang menjadikan koperasi gagal antara lain :

  1. Modal, dengan kurangnya modal maka koperasi tidak dapat berjalan seperti apa yang     diharapkan. Maka diharapkan bantuan pihak pemerintah sebagai sumber dana dan pengkoordinasian
  2. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat pedesaan tentang makna koperasi
  3.         Kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat  desa kepada lembaga-lembaga pemerintahan

Sumber:

http://ibnuhasanhasibuan.wordpress.com/ekonomi-koperasi-dipedesaan/

Tinggalkan komentar